Wednesday, 14 November 2012

BPMIGAS BUBAR (DIBUBARKAN), PEMERINTAH DAN RAKYAT HARUS BERSATU


BPMIGAS BUBAR (DIBUBARKAN), 
PEMERINTAH DAN  RAKYAT HARUS BERSATU


Putusan uji materi Undang-Undang Nomor No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) berimbas pada pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas).

 MK mencabut semua pasal di UU Migas yang mengatur otoritas BPMigas lantaran dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keputusan MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Migas yang diajukan antara lain oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris, dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.

 Saat membaca putusan, kemarin, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, keberadaan BP Migas bertentangan dengan konstitusi yang mewajibkan pemanfaatan sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat. BPMigas tidak sah secara hukum dan pemerintah bisa segera menata ulang pengelolaan sumber daya migas.

 MK menilai, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan negara mengelola langsung sumber daya migas untuk mendapatkan keuntungan lebih besar lewat mengadakan kebijakan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Peran BPMigas seharusnya mewakili negara dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut.

 Mahfud MD memaparkan, fakta BPMigas saat meneken kontrak kerja sama (KKS) telah menghilangkan kebebasan negara untuk membuat regulasi yang bertentangan dengan isi KKS. Dengan demikian, keberadaan BPMigas membatasi negara untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat UUD 1945.

 Hamdan Zoelva, Hakim Konstitusi, menambahkan, pemerintah memiliki keleluasaan membuat regulasi, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya migas. Dalam pengurusan dan pengelolaan sektor hulu migas, pemerintah dapat memberikan konsesi kepada satu atau beberapa badan usaha milik negara (BUMN).

 Din Syamsuddin menilai tepat putusan MK ini. Din berharap pemerintah dan legislator harus segera membuat produk hukum baru dalam pengelolaan migas. Menurut Din, keberadaan BPMigas dalam UU Migas telah merugikan rakyat yang seharusnya bisa lebih sejahtera. "Kami juga akan terus mengkaji dan mengawasi pemerintah dan DPR dalam implementasi putusan MK ini," tandasnya, Selasa (13/11/2012).

Cuplikan berita yang dimuat oleh www.kompas.com  di atas ini merupakan kebijakan krusial yang diambil oleh pemerintah yang saya rasa adalah keputusan yang tepat. Mengingat selama proses eksplorasi dan eksploitasi migas di negara ini selalu saja menimbulkan gejolak dimasyarakat. Gejolak masyarakat ini merupakan indikator bahwa proses eksplorasi dan eksploitasi migas belum mampu memihak kepada kepentingan untuk mensejahterakan rakyat. 

Namun menyikapi proses pembubaran BPMigas ini, hal terpenting yang harus dilakukan adalah kita pemerintah dan rakyat harus semakin mengawal pemanfaatan migas untuk kedepannyai. Jangan sampai terjadi lagi pemanfaatan sumber daya migas oleh pihak asing. Pemerintah harus bertindak cepat untuk segera menyusun regulasi baru mengenai pemanfaatan migas ini beserta pengaturan badan – badan pelaksananya yang baru nantinya. Karena sumber daya alam migas ini merupakan sumber daya yang sangat sensitif bagi rakyat.

Perubahan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyatakan sikap pro maupun  kontra. Karena pengalaman telah mengajarkan kita apabila kita terlalu hanyut dalam pro ataupun kontra terhadap suatu keputusan pemerintah maka hal tersebut akan kembali memberikan kesempatan pada pihak asing untuk memanfaatkan kekeruhan bangsa ini.

               Perubahan dalam susunan maupun tatanan kepemerintahan itu merupakan hal yang biasa namun menindaklanjuti perubahan yang terjadi guna mencapai elevansi peningkatan kesejahteraan rakyat itu baru luar biasa. Semoga ini merupakan awal baru yang mencerahkan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari sektor migas

No comments:

Post a Comment