BPMIGAS BUBAR (DIBUBARKAN),
PEMERINTAH DAN RAKYAT HARUS BERSATU
Putusan uji materi Undang-Undang Nomor No 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) berimbas pada pembubaran Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas).
MK mencabut
semua pasal di UU Migas yang mengatur otoritas BPMigas lantaran dinilai
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keputusan MK mengabulkan
sebagian gugatan terhadap UU Migas yang diajukan antara lain oleh Ketua Umum PP
Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI
Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris, dan politisi muslim, Ali Mochtar
Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.
Saat membaca
putusan, kemarin, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, keberadaan BP Migas
bertentangan dengan konstitusi yang mewajibkan pemanfaatan sumber daya alam
bagi kemakmuran rakyat. BPMigas tidak sah secara hukum dan pemerintah bisa
segera menata ulang pengelolaan sumber daya migas.
MK menilai,
Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan negara mengelola langsung sumber daya migas
untuk mendapatkan keuntungan lebih besar lewat mengadakan kebijakan,
pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Peran BPMigas seharusnya mewakili
negara dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut.
Mahfud MD memaparkan,
fakta BPMigas saat meneken kontrak kerja sama (KKS) telah menghilangkan
kebebasan negara untuk membuat regulasi yang bertentangan dengan isi KKS.
Dengan demikian, keberadaan BPMigas membatasi negara untuk mengambil keuntungan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat UUD 1945.
Hamdan
Zoelva, Hakim Konstitusi, menambahkan, pemerintah memiliki keleluasaan membuat
regulasi, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya migas. Dalam
pengurusan dan pengelolaan sektor hulu migas, pemerintah dapat memberikan
konsesi kepada satu atau beberapa badan usaha milik negara (BUMN).
Din
Syamsuddin menilai tepat putusan MK ini. Din berharap pemerintah dan legislator
harus segera membuat produk hukum baru dalam pengelolaan migas. Menurut Din, keberadaan
BPMigas dalam UU Migas telah merugikan rakyat yang seharusnya bisa lebih
sejahtera. "Kami juga akan terus mengkaji dan mengawasi pemerintah dan DPR
dalam implementasi putusan MK ini," tandasnya, Selasa (13/11/2012).
Cuplikan berita yang dimuat oleh
www.kompas.com di atas ini merupakan
kebijakan krusial yang diambil oleh pemerintah yang saya rasa adalah keputusan
yang tepat. Mengingat selama proses eksplorasi dan eksploitasi migas di negara
ini selalu saja menimbulkan gejolak dimasyarakat. Gejolak masyarakat ini merupakan indikator bahwa
proses eksplorasi dan eksploitasi migas belum mampu memihak kepada kepentingan
untuk mensejahterakan rakyat.
Namun menyikapi proses pembubaran BPMigas ini, hal
terpenting yang harus dilakukan adalah kita pemerintah dan rakyat harus semakin
mengawal pemanfaatan migas untuk kedepannyai. Jangan sampai terjadi lagi
pemanfaatan sumber daya migas oleh pihak asing. Pemerintah harus bertindak
cepat untuk segera menyusun regulasi baru mengenai pemanfaatan migas ini beserta
pengaturan badan – badan pelaksananya yang baru nantinya. Karena sumber daya
alam migas ini merupakan sumber daya yang sangat sensitif bagi rakyat.
Perubahan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyatakan sikap pro maupun kontra. Karena pengalaman telah mengajarkan kita apabila kita terlalu hanyut dalam pro ataupun kontra terhadap suatu keputusan pemerintah maka hal tersebut akan kembali memberikan kesempatan pada pihak asing untuk memanfaatkan kekeruhan bangsa ini.
Perubahan dalam susunan maupun tatanan kepemerintahan itu merupakan hal yang biasa namun menindaklanjuti perubahan yang terjadi guna mencapai elevansi peningkatan kesejahteraan rakyat itu baru luar biasa. Semoga ini merupakan awal baru yang mencerahkan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari sektor migas
Perubahan dalam susunan maupun tatanan kepemerintahan itu merupakan hal yang biasa namun menindaklanjuti perubahan yang terjadi guna mencapai elevansi peningkatan kesejahteraan rakyat itu baru luar biasa. Semoga ini merupakan awal baru yang mencerahkan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari sektor migas
No comments:
Post a Comment