Thursday, 26 March 2015

Pentingnya Pengaplikasian Self Controlling Sytem for Consumen (SCSC) pada produk LPG dan BBM


Pentingnya Pengaplikasian
Self Controlling Sytem for Consumen (SCSC)
pada produk LPG dan BBM

Masyarakat Indonesia akhir – akhir ini selalu dibuat heboh dengan kebijakan pemerintah dalam penentuan praktek jual beli BBM dan LPG 3 Kg ataupun LPG 12 Kg kepada masyarakat. Kebijakan yang diambil sangat beragam mulai dari mekanisme pemasaran dan distribusinya hingga kebijakan mengenai harga jual produk BBM dan LPG kepada masyarakat. Awal tahun ini misalnya untuk BBM jenis Premium harga jualnya sudah tidak lagi disubsidi oleh Negara. Sehingga harga jual produk BBM jenis premium diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar dan harga minyak bumi dunia. Akibatnya masyarakat akan memperoleh harga beli BBM jenis premium yang tidak tetap setiap bulannya tergantung dari pergerakan mekanisme pasar dan harga minya dunia.

Untuk produk LPG 3 Kg mulai bulan Juni 2015 nanti rencananya tidak akan disubsidi lagi bagi konsumen yang tidak masuk dalam kategori keluarga miskin dan pelaku usaha mikro. Sehingga harga LPG 3 Kg dipasaran akan sama dengan harga LPG 12 Kg yakni berkisar pada Rp. 42.000,- hingga Rp. 45.000,-. Sedangkan untuk keluarga miskin dan pelaku usaha mikro akan menerima subsidi langsung dengan sistem distribusi tertutup melalui kartu kendali. Sehingga keluarga miskin dan pelaku usaha mikro akan memperoleh LPG 3 Kg dengan harga subsidi dengan menunjukkan kepemilikan kartu kendali tersebut (http://bisnis.liputan6.com/read/2195564/pembelian-elpiji-3-kg-akan-diatur-memakai-kartu/).

Kebijakan ini tentunya diharapkan memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi Negara dan masyarakat. Namun satu hal yang sering dilupakan oleh pemerintah adalah lupa merumuskan kebijakan dalam rangka melindungi hak konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang -  Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sehingga yang terjadi di masyarakat adalah ibaratnya sebagaimana pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga pula”. Masyarakat Indonesia semakin sengsara saat harga – harga produk BBM Premium/lainnya dan LPG 3 Kg serta LPG 12 Kg ini mengalami kenaikan ditambah lagi ketidakberhasilan pemerintah dalam mengatasi secara total dan menyeluruh akan permasalahan banyaknya oknum yang berlaku curang dalam menjual produk – produk ini kepada masyarakat selaku konsumen. 

Konsumen BBM jenis Premium/lainnya semakin dibuat sengsara dengan harga BBM yang berubah – ubah dan cenderung mengalami kenaikan ditambah lagi oleh kecurangan oknum – oknum SPBU dalam mengisikan BBM kepada konsumen dengan cara pengisian BBM ke tanki bahan bakar konsumen tidak dengan menggunakan SOP yang telah ditentukan. Konsumen gas LPG 3 Kg dan LPG 12 Kg semakin dibuat sengsara oleh kenaikan harga dan kelangkaan LPG 3 Kg dan LPG 12 Kg akibat kecurangan distributor dan penjual LPG yang mengurangi volume gas netto LPG sebagaimana tertera pada tabung gas. Sehingga masyarakat yang menderita karena kenaikan  harga BBM Premium dan LPG 3 Kg dan LPG 12 KG dibuat merugi pula karena kuantitas produk yang mereka beli tidak sesuai dengan harga yang mereka bayar.

Dalam hal ini sebenarnya pemerintah telah melakukan banyak hal untuk mengatasi kecurangan oknum – oknum tersebut mulai dengan melakukan tera ulang, menyediakan media untuk complain hingga melakukan razia oleh pihak – pihak yang berwenang. Namun pelaksanaannya tidak menyeluruh dan tidak dilakukan setiap saat dan terus – menerus. Sehinngga kecurangan – kecurangan itu masih saja terjadi di masyarakat.

Hal ini karena pemerintah tidak merumuskan secara baik bagaimana pemerintah menciptakan system pengawasan bersama oleh pemerintah dan masyarakat selaku konsumen terhadap pendistribusian dan penjualan BBM dan LPG 3 Kg serta Lpg 12 Kg. Strategi yang telah dilakukan oleh pemerintah saat ini hanya sebatas menyediakan media Layanan Pengaduan Konsumen. Fakta di lapangan adalah tidak semua masyarakat/ konsumen bisa/mau mengakses layanan tersebut.


Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah merumuskan kebijakan dan strategi yang mampu “memaksa” masyarakat/ konsumen untuk turut berperan aktif dalam mengawasi pendistribusian dan penjualan produk – produk tersebut hingga pada pihak konsumen. Salah satunya yakni dengan mengaplikasikan Self Controlling Sytem for Consumen (SCSC). System ini bisa diterakan dengan mengaplikasikan alat ukur takar pada tabung tanki kendaraan bermotor dan alat ukur takar pada tabung LPG 3 Kg dan tabung LPG 12 KG. 


Sehingga dengan mengaplikasikan Self Controlling Sytem for Consumen (SCSC) ini kepada tanki bahan bakar kendaraan bermotor maka masyarakat selaku konsumen bisa mengetahui kesesuaian jumlah/volume BBM yang masuk kedalam tanki bahan bakar kendaraan dengan jumlah/volume BBM yang mereka beli. Pengaplikasian Self Controlling Sytem for Consumen (SCSC) pada tabung LPG akan membantu masyarakat dalam mengetahui dengan cepat akan kesesuaian volume gas LPG yang terisi dalam tabung LPG dengan tulisan volume netto gas LPG yang tertera pada tabung LPG.

Dengan demikian tujuan dari Undang -  Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bisa diwujudkan oleh pemerintah. Sebagaimana telah tertuang dalam Bab II Asas dan Tujuan pasa 3, perlindungan konsumen bertujuan
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk  melindungi diri;
b.  mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak haknya sebagai konsumen;
d.  menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.    meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
dengan terwujudnya tujuan dari Undang -  Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka hak – hak dari konsumen bisa diperoleh oleh konsumen. Hak – hak konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab III Bagian Pertama Hak dan Kewajiban Konsumen pasal 4 disebutkan bahwa Hak Konsumen adalah :
a.  hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.  hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.   hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
e.  hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g.  hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang. dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Sebagai konsekuensi akhir dari penerapan Self Controlling Sytem for Consumen (SCSC) maka manfaat dari kebijakan pemerintah terkait produk BBM dan LPG 3 Kg serta LPG 12 Kg dapat dirasakan manfaatnya secara utuh oleh masyarakat dan pemerintah.