Pentingnya
Pengaplikasian
Self Controlling Sytem for Consumen
(SCSC)
pada
produk LPG dan BBM
Masyarakat
Indonesia akhir – akhir ini selalu dibuat heboh dengan kebijakan pemerintah
dalam penentuan praktek jual beli BBM dan LPG 3 Kg ataupun LPG 12 Kg kepada
masyarakat. Kebijakan yang diambil sangat beragam mulai dari mekanisme
pemasaran dan distribusinya hingga kebijakan mengenai harga jual produk BBM dan
LPG kepada masyarakat. Awal tahun ini misalnya untuk BBM jenis Premium harga
jualnya sudah tidak lagi disubsidi oleh Negara. Sehingga harga jual produk BBM
jenis premium diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar dan harga minyak bumi
dunia. Akibatnya masyarakat akan memperoleh harga beli BBM jenis premium yang
tidak tetap setiap bulannya tergantung dari pergerakan mekanisme pasar dan
harga minya dunia.
Untuk
produk LPG 3 Kg mulai bulan Juni 2015 nanti rencananya tidak akan disubsidi
lagi bagi konsumen yang tidak masuk dalam kategori keluarga miskin dan pelaku
usaha mikro. Sehingga harga LPG 3 Kg dipasaran akan sama dengan harga LPG 12 Kg
yakni berkisar pada Rp. 42.000,- hingga Rp. 45.000,-. Sedangkan untuk keluarga
miskin dan pelaku usaha mikro akan menerima subsidi langsung dengan sistem
distribusi tertutup melalui kartu kendali. Sehingga keluarga miskin dan pelaku
usaha mikro akan memperoleh LPG 3 Kg dengan harga subsidi dengan menunjukkan
kepemilikan kartu kendali tersebut
(http://bisnis.liputan6.com/read/2195564/pembelian-elpiji-3-kg-akan-diatur-memakai-kartu/).
Kebijakan
ini tentunya diharapkan memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi Negara dan
masyarakat. Namun satu hal yang sering dilupakan oleh pemerintah adalah lupa merumuskan
kebijakan dalam rangka melindungi hak konsumen sebagaimana diamanatkan dalam
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sehingga
yang terjadi di masyarakat adalah ibaratnya sebagaimana pepatah “sudah jatuh
tertimpa tangga pula”. Masyarakat Indonesia semakin sengsara saat harga – harga
produk BBM Premium/lainnya dan LPG 3 Kg serta LPG 12 Kg ini mengalami kenaikan
ditambah lagi ketidakberhasilan pemerintah dalam mengatasi secara total dan
menyeluruh akan permasalahan banyaknya oknum yang berlaku curang dalam menjual
produk – produk ini kepada masyarakat selaku konsumen.
Konsumen
BBM jenis Premium/lainnya semakin dibuat sengsara dengan harga BBM yang berubah
– ubah dan cenderung mengalami kenaikan ditambah lagi oleh kecurangan oknum –
oknum SPBU dalam mengisikan BBM kepada konsumen dengan cara pengisian BBM ke
tanki bahan bakar konsumen tidak dengan menggunakan SOP yang telah ditentukan.
Konsumen gas LPG 3 Kg dan LPG 12 Kg semakin dibuat sengsara oleh kenaikan harga
dan kelangkaan LPG 3 Kg dan LPG 12 Kg akibat kecurangan distributor dan penjual
LPG yang mengurangi volume gas netto LPG sebagaimana tertera pada tabung gas.
Sehingga masyarakat yang menderita karena kenaikan harga BBM Premium dan LPG 3 Kg dan LPG 12 KG
dibuat merugi pula karena kuantitas produk yang mereka beli tidak sesuai dengan
harga yang mereka bayar.
Dalam
hal ini sebenarnya pemerintah telah melakukan banyak hal untuk mengatasi
kecurangan oknum – oknum tersebut mulai dengan melakukan tera ulang,
menyediakan media untuk complain hingga melakukan razia oleh pihak – pihak yang
berwenang. Namun pelaksanaannya tidak menyeluruh dan tidak dilakukan setiap
saat dan terus – menerus. Sehinngga kecurangan – kecurangan itu masih saja
terjadi di masyarakat.
Hal
ini karena pemerintah tidak merumuskan secara baik bagaimana pemerintah
menciptakan system pengawasan bersama oleh pemerintah dan masyarakat selaku
konsumen terhadap pendistribusian dan penjualan BBM dan LPG 3 Kg serta Lpg 12
Kg. Strategi yang telah dilakukan oleh pemerintah saat ini hanya sebatas
menyediakan media Layanan Pengaduan Konsumen. Fakta di lapangan adalah tidak
semua masyarakat/ konsumen bisa/mau mengakses layanan tersebut.
Seharusnya
yang dilakukan pemerintah adalah merumuskan kebijakan dan strategi yang mampu
“memaksa” masyarakat/ konsumen untuk turut berperan aktif dalam mengawasi
pendistribusian dan penjualan produk – produk tersebut hingga pada pihak
konsumen. Salah satunya yakni dengan mengaplikasikan Self Controlling Sytem for Consumen (SCSC). System ini bisa
diterakan dengan mengaplikasikan alat ukur takar pada tabung tanki kendaraan
bermotor dan alat ukur takar pada tabung LPG 3 Kg dan tabung LPG 12 KG.
Sehingga
dengan mengaplikasikan Self Controlling
Sytem for Consumen (SCSC) ini kepada tanki bahan bakar kendaraan bermotor
maka masyarakat selaku konsumen bisa mengetahui kesesuaian jumlah/volume BBM
yang masuk kedalam tanki bahan bakar kendaraan dengan jumlah/volume BBM yang
mereka beli. Pengaplikasian Self
Controlling Sytem for Consumen (SCSC) pada tabung LPG akan membantu
masyarakat dalam mengetahui dengan cepat akan kesesuaian volume gas LPG yang
terisi dalam tabung LPG dengan tulisan volume netto gas LPG yang tertera pada
tabung LPG.
Dengan
demikian tujuan dari Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bisa
diwujudkan oleh pemerintah. Sebagaimana telah tertuang dalam Bab II Asas dan
Tujuan pasa 3, perlindungan konsumen bertujuan
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.
mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak haknya sebagai konsumen;
d.
menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.
meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
dengan
terwujudnya tujuan dari Undang -
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen maka hak – hak dari konsumen bisa diperoleh oleh konsumen. Hak – hak
konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab III Bagian Pertama Hak dan
Kewajiban Konsumen pasal 4 disebutkan bahwa Hak Konsumen adalah :
a. hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.
hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
e. hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f.
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen
g. hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
h. hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang.
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
i.
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya
Sebagai
konsekuensi akhir dari penerapan Self
Controlling Sytem for Consumen (SCSC) maka manfaat dari kebijakan
pemerintah terkait produk BBM dan LPG 3 Kg serta LPG 12 Kg dapat dirasakan
manfaatnya secara utuh oleh masyarakat dan pemerintah.